Pengertian Islah (Perdamaian)Islah adalah usaha untuk memperbaiki hubungan diantara manusia yang bersengketa (perdamaian). Menurut Prof. T.M. Hasbi as Shiddiqy pengertian islah yaitu mengulurkan tali yang kuat dan kukuh antara manusia, teristimewa antara mereka yang timbul diantaranya persengketaan, baik mengenai urusan darah (jiwa) maupun urusan harta, dan kehormatan ataupun urusan politik dan taktik perjuangan. Allah SWT memberikan petunjuk pelaksanaan islah melalui firmannya. Lihat Al-Qur’an online di google
Artinya : “Dan
kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah
kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar
perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu
kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah
surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu
berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al hujurat : 9)
2. Pengertian Persatuan
Pengertian
Persatuan ialah ikatan yang terjadi antara dua orang lebih yang mereka
melakukan tidak yang sama dalam hal terjadinya peristiwa tertentu. Bila
seseorang suatu bangsa maka rakyatnya akan bersatu membela bangssanya.
Dari
penjelasan ayat diatas diperoleh kesimpulan bahwa usaha umat Islam
terutama para pemuka (ulama/hakim/pejabat) supaya memperbaiki hubungan
antara seseorang dengan seseorang yang lain atau kelompok, golongan
dengan golongan atau dengan seseorang secara nyata, jangan membiarkan
persengkataan atau perselisihan itu berlarut-larut. Para umat tidak
boleh berdiam diri asal badan sendiri selamat, kita mesti berbuat,
berusaha menghilangkan persengketaan, dan menghidupkan tali persaudaraan
antara orang-orang yang bersengketa itu.
Setiap
muslim wajib berusaha membangun kukuhnya persatuan dan kesatuan demi
tegaknya agama, masyarakat, bangsa dan negara. Hal itu dilakukan agar
dapat meningkatkan kesejahteraan bersama dengan cara yang bijaksana dan
seadil-adilnya menurut ketentuan Allah SWT. Agama islan adalah agama
yang smepurna ajaran-ajarannya, bukan hanya membimnbing manusia mengenal
tuhan dan tata cara beribadah kepadanya, tetapi juga memberi petunjuk
bagaimana menyusun suatu masyarakat agar tiap-tiap anggotanya dapat
hidup rukun, aman dan nyaman, yakni masing-masing hendakalah bertakwa.
Allah melarang kita saling membelakangi, suka mencari kesalahan orang
lain, hasud, iri dan dengki lebih-lebih berbuat aniaya yang dapat
menimbulkan perselisihan diantara sesama.
Sahabat Anas bin Malik meriwayatkan sebuah hadis yang artinya : “Tolonglah
saudaramu dalam keadaan menganiaya atau dianiaya. Saya bertanya. Wahai
Rasululah, yang ini saya menolongnya karena teraniaya. Bagaimana caranya
menolong yang zalim?, Engkau harus melarangnya dari kezaliman itulah
cara menolongnya.” (HR Anas r.a)
Hadis
tersebut memberi penjelasan bahwa menjaga persatuan dan kesatuan itu
mutlak diperlukan. Terjadinya perbedaan pendapat, baik perorangan maupun
kelompok adalah hal yang wajar, karena setiap pribadi memang dianugrahi
oelh Allah kemampuan berkreasi dan penalaran yang berbeda-beda.
Lebih-lebih para anak muda yang sedang mencari jati dirinya, persaingan
anatar individu atau kelompok sulit dihindari sehingga tidak jarang
berakhir dengan baku hantam. Dengan kondisi yang demikian, hendaklah
segera dibentuk juru damai, baik dari guru maupun pemuka masyarakat agar
masalah yang timbul tidak berlarut-larut. Perlu disadari bahwa mereka
yang terlibat perselisihan pada umumnya adalah teman kita sendiri, masih
sebangsa dan sering pula malah seiman. Maka penyelesaian dengan jalan
kekerasan, jelas hanya akan merugikan diri dan bangsa kita sendiri.
Selanjutnya
dalam usaha memperjuangkan kebajikan dan amal, janganlah merasa bahwa
diri dan kelompoknyalah yang pantas memperoleh bagian dan fasilitas yang
lebih dari yang lain. Sikap demikian amat berbahaya jika bersemayam di
dada seorang muslim, karena dapat merusak keikhlasan beramal. Hal yang
demikian pernah menghinggapi sebagian sahabat nabi seusai perang badar,
kemudian oleh Allah dengan firmannya. Lihat Al-Qur’an online di google
Aritnya : “Mereka
menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang.
Katakanlah: “Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab
itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara
sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah
orang-orang yang beriman.” (QS Al Anfal :1)
Ayat
diatas memberi dorongan kepada kaum muslimin agar siap memikul tanggung
jawab berat melaksanakan dakwah islamiyah secara terpadu, saling
melengkapi sesuai dengan kemampuan disiplin ilmu yang dikuasainya.
Dengan
begitu, hal-hal yang menyebabkan terjadinya persengketaan hendaknya
dihindari. Unsur penting perekat persatuan dan kesatuan umat ialah
takwa, memperbaiki hubungan sesama muslim, tolong menolong, bantu
mambantu dengan manaati Allah dan rasulnya disetiap keadaan.
3 Macam-Macam Islah (Perdamaian)
- Para Ulama Membagi Perdamaian yang Terjadi antara Dua Golongan yang Bersengketa
1). Perdamaian yang dilaksanakan antara orang muslim dengan orang kafir
Islah
atau perdamaian semacam dicontohkan oleh rasulullah pada tahun 6 H.
Belaiu beserta sahabat bermaksud melaksanakan umrah, namun sesampainya
di hubaidah beliau mendengar bahwa orang-orang kafir Quraisy bermaksud
menghalangi niat umrah tersebut. Maka diutuslah Usman bin Affan untuk
melakukan perundingan dengan para pemuka Quraisy. Namun, setelah
ditunggu beberapa lama Usman tidak juga muncul, bahkan terbetik berita
bahwa Usman dibunuh. Maka para sahabat menyertai melakukan sumpah setia
untuk mempertahankan Islam hingga titik darah penghabisan yang dikenal
dengan “Baitur Ridwan”. Mendengar berita tersebut para pemimpin Quraisy
khawatir akan keberanian tentara muslim itu maka buru-buru mereka
mengutus Suhail bin Amar mengadakan perjanjian damai yang dikenal dengan
“Perjanjian Hudaibiyah”.
Isi perjanjian hudaibiyah.
a) Pasukan
Islam saat itu harus kembali ke Madinah, dan pada tahun berikutnya baru
boleh melakukan umrah. Pelaksanaan umrah tersebut tidak boleh lebih
dari tiga hari
b) Bersedia untuk tidak saling menyerang selama 10 tahun
c) Bila
ada orang Madinah berpihak kepada penduduk Mekkah supaya diizinkan,
sebaliknya jika penduduk Makkah condong ke Madinah hendaknya ditolak
Sahabat
umar dan lain-lain merasa keberatan dengan isi perjanjian tersebut
karena terkesan meremehkan Islam, tetapi dengan keyakinan mantap akan
pertolongan Allah ditandatangi juga perjanjian itu oleh rasulullah SAW.
Dampak dari perjanjian itu adalah bagi penduduk mekkah yang selama
bertahun-tahun hanya mendengar kabar buruk kehidupan umat Islam, saat
itu dapat dilihat bagaimana keindahan pergaulan penduduk madinah dibawah
naungan Islam. Akibatnya banyak penduduk mekkah yang ingin masuk ke
madinah, tetapi karena terhalang perjanjian hudaoboyah mereka akhirnya
berkumpul di wilayah yang tak bertuan diantara Mekkah dan Madinah.
Keberadaan mereka mengganggu penduduk Mekkah. Dan lebih kurang setahun
para pemimpin Quraisy meminta perjanjian itu ditinjau kembali, maka
benarlah pilihan nabi.
2). Perdamaian antara penguasa dengan pemberontak
Jika
suatu negara terjadi pemberontakan, hendakalah segera dipadamkan agar
negara dapat melanjutkan pembangunan. Namun sering terjadi bahwa
pemberontak kekuatannya cukup handal, maka untuk tidak berlarut-larut
dalam suasana perang perlu ditempuh jalan damai antara kedua belah pihak
demi kesejahteraan masyarakat dan warga negara itu, secara adil dan
bijaksana.
3). Perdamaian antara suami dan istri
Hubungan
antara suami dan istri kadang-kadang diwarnai silang pendapat antara
keduanya. Masing-masing pihak merasa paling benar, tidak ada yang mau
mengalah, akibatnya sering terjadi suami membiarkan istrinya
terkatung-katung nasibnya, demikian jua tentang nafkah. Maka dalam
rangka menjaga keutuhan rumah tangganya seorang istri boleh membuat
perdamaian, misalnya si istri tidak menuntut nafkah selama ditinggalkan
dan sebagainya, sehingga keduanya dapat rukn kembali. Dan perdamaian itu
hendaklah melibatkan juru damai dari kedua belah pihak (seorang dari
pihak suami dan seorang dari pihak istri) agar dikemudian hari peristiwa
itu tidak terjadi lagi.
4). Perdamaian anatara dua orang yang terlibat piutang
Bila
dua orang yang terlibat utang piutang cenderung terjadi saling gugat
menggugat, hendaklah kita beusaha mendamaikan, sebagaimana Rasullah SAW
pernah mendamaikan Ka’ab Bin Malik yang berhutang kepada Ibnu Abie
Hadrad dengan cara membayar separo dulu dari hutangnya. Kekurangannya
dirundingkan kemudian. Karena apabila masalah hutang-piutang harus
berakhir harus berakhir di ruang pengadilan bukan tidak mungkin justru
yang menang bagai arang yang kalah jadi abu karena masing-masing
menginginkan perkara itu, sehingga tambah pengeluaran belanja.
5). Perdamaian antara pembunuh dengan wali yang terbunuh, agar besedia
menerima diyat
Seseorang
yang membunuh orang lain tanpa sebab syar’i, wajib dikenai hukum qisas,
yaitu dia harus ganti dibunuh. Namun jika mungkin wali dari si terbunuh
diminta berdamai dengan imbalan ganti rugi (diyat) lebih banyak dari
yang semestinya agar si pembunuh tidak dikenai hukum qisas tersebut.
- Cara-Cara Melakukan Islah (Perdamaian)
Segala
cara dan usaha boleh dilakukan untuk mewujudkan perdamaian, sepanjang
langkah yang ditempuh itu tidak dimaksudkan untuk menghalalkan yang
haram dan mengharamkan yang halal. Rasuluulah SAW bersabda yang artinya :
“Perdamaian itu dilaksanakan antara para kaum muslimin untuk
menghasilkan perdamaian, kecuali perdamaian yang menghalalkan yang Allah
haramkan dan mengharamkan yang Allah halalkan.” (HR At Turmudzi)
4. Hikmah Islah (Perdamaian)
Hikmah yang terkandung didalam islah (perdamaian)
- Akan mngembalikan kerukunan antara dua pihak yang semula bersengketa
- Tercabutnya akar permusuhan dan perselisihan dari pihak-pihak yang bersengketa, berganti dengan tumbuh suburnya tali ukhuwah (persaudaraan)
- Menghindarkan terjadinya pertumpahan darah
- Menghemat angaran belanja
- Menjauhkan kedua belah pihak dari pengingkaran terhadap kebenaran
- Menjauhkan rasa permusuhan dan dendam diantara sesama manusia
- Menyalurkan pikiran-pikiran positif dari kedua pihak kearah usaha-usaha yang bermanfaat bagi masing-masing pihak maupun manusia secara keseluruhan.
- Mendekatkan rahmat dan ampunan dari Allah SWT.
0 comments:
Post a Comment